Polisi Urungkan Periksa Anggota DPRD yang Tabrak Tukang Ojek Hingga Tewas, Terhambat dengan UU MD3?

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 30 Maret 2018 | 15:55 WIB

Mobil Honda Brio yang dikendarai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengalami kecelakaan di kawasa (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018) masih belum diproses pihak kepolisian.

Pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah bernama Jimmy Sitanala sampai saat ini belum diperiksa pihak kepolisian setempat.

Hal ini lantaran polisi mengaku masih terbentur dengan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

(BACA JUGA : Kisruh Tarif Ojek Online Belum Usai, Go-Jek Malah Mau Lakukan Hal Ini)

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimmy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya Stakof, Abbas mengunggah ulang terkait berita tersebut.

(BACA JUGA : Ngeri! Tabrakan Maut Honda Brio Milik Anggota DPRD Seruduk Tukang Ojek Hingga Tewas)