GridOto.com - Teza Irawan (24), pengemudi mobil Fortuner ala koboi akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Teza Irawan nekat mengeluarkan pistol dari balik jendela mobilnya pada Kamis (29/3/2018).
"Iya sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Jumat (30/3/2018), dikutip dari Kompas.com.
Aris mengatakan, Teza dikenakan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
(BACA JUGA:Pengendara Fortuner Bawa Pistol, Polisi: Itu Sudah Masuk Ranah Pidana)
"Kami juga sita dua butir peluru tajam," kata Aris.
Dia akan diancam hukuman setidaknya 20 tahun penjara.
Lalu Teza sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Teza mengeluarkan senjata api saat melintas di Tol Grogol menuju Cawang.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti.