Awas, Modifikasi Kapasitas Tangki BBM Bisa Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah!

Anton Hari Wirawan - Jumat, 30 Maret 2018 | 15:00 WIB

Nota pembelian BBM Nissan Serena yang sedang viral (Anton Hari Wirawan - )

GridOto.com - Tengah viral pengisian bahan bakar Nissan Serena yang mencapai 78,1 liter.

Padahal kapasitas tangki Nissan Serena hanya 60 liter.

Setelah dilakukan uji tera di SPBU SPBU 34-13501 jalan Raya Condet, Jakarta Timur (26/3/2018), terbukti tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak SPBU.

Sementara itu, pemilik Nissan Serena dengan plat nomor B 2224 SEB enggan memberikan keterangan.

(BACA JUGA: Selain Pengoptimalan Gardu, Jasa Marga Lakukan Ini untuk Urai Kepadatan Libur Panjang)

Mungkinkah adanya tindakan modifikasi tangki yang dilakukan pemilik mobil, sehingga kapasitasnya jadi membengkak?

Modifikasi tangki untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan.

Tapi kalian harus waspada ya, karena tindakan ini melanggar hukum.

Bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat!

(BACA JUGA: Popularitas Meredup, Bagaimana Nasib Motor Bebek Saat Ini?)

Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Isi pasal tersebut adalah seperti ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas.

Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Jangan main-main bos!