GridOto.com - Sobat GridOto.com, pasti pernah mengalami kejadian tetangga sering mobil parkir di depan rumah kalian.
Hal itu pastinya sangat mengganggu aktivitas sobat GridOto.
Jika merasa terganggu, bisa lo hal tersebut dibawa ke jalur hukum.
Dilansir dari intisari.grid.id, ada hukum yang mengatur tentang penggunaan jalan umum yakni Pasal 671 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper).
(BACA JUGA: Enak Banget Main Sewa-Sewain Lahan Buat Parkir, Lapor Dulu Sama Pemerintah)
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Tak hanya itu saja, ada hukum lain yakni Pasal 1365 KUHPer.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Tetapi sebelum menggugat, kalian harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.
Foto ternyata tidak cukup, kalian juga harus membuktikan kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga kalian.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kalian bisa membawanya ke jalur hukum.
Artikel ini telah tayang di intisari.grid.id dengan judul Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!