GridOto.com - Penggerebakan oli palsu di Sumatera Barat sampai akhirnya melacak sumber olinya.
Kemarin (28/3/2018) puluhan ribu oli palsu ketahuan pihak Polda Sumatera Barat.
Polda Sumbar mendapatkan 10.512 botol oli palsu dari toko di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Pemilik toko berinisial M (59) ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Polisi Gerebek Puluhan Ribu Botol Oli Palsu, Merek Apa Aja Nih?)
Dilihat secara sekilas memang tidak ada perbedaan yang mencolok antara oli Federal asli dan oli Federal palsu.
Namun, jika dilihat lebih teliti, maka didapat perbedaan kemasan botol oli tersebut.
Barang tersebut dibeli tersangka dari Jakarta Rp 23.000 per botol.
Oli palsu tersebut dijual ke konsumen dengan harga normal, yakni Rp 28.000 sampai Rp 31.000 per botol.
Sedangkan oli Federal Matic dibeli Rp 25.000 per botol dan dijual Rp 29.000 sampai Rp 35.000 per botol.
"Dalam setiap bulannya tersangka mampu menjual 7.200 botol," sebutnya. PT Federal Karyatama sudah menaruh kecurigaan terhadap penjualan oli di toko milik tersangka M yang terus menjual oli Federal.
"Saat kami mengecek daftar distributor grosir, tidak ada menyuplai ke tokonya tersangka, " ujar kuasa hukum PT Federal Karyatama, Rofiaddin.
Tersangka akan dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumbar Sita Ribuan Oli Palsu, Pemilik Toko Jadi Tersangka