Pembuatan SIM akan Diperketat Karena Kecelakaan

Yosana Okter Handono - Rabu, 28 Maret 2018 | 21:49 WIB

Ujian Praktek SIM A Umum buat driver taksi online (Yosana Okter Handono - )

GridOto.com - Angka kecelakaan menurun sekitar 6% pada 2017 dibanding tahun 2016.

Pada 2016 tercatat 105.374 kasus, sementara tahun lalu sebanyak 98.419 kali.

Di tahun 2017, tercatat 24.213 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dan luka berat 16.159 orang.

Sementara 2016 ada 25.859 orang, dan luka berat 22.939. 

Bisa dibilang kalau ini merupakan penurunan sekitar 29 %.

(BACA JUGA:Enggak Cukup Satu, Target Maling Motor Dalam Sehari Ternyata Sebanyak Ini!)

Menanggapi hal tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan kalau pemohonan SIM lebih diperketat lagi.

"Ketika melakukan perpanjangan itu harus dicek juga apakah dia masih memenuhi kelayakan menggunakan mobil atau tidak, jangan seperti sekarang ini," ujar Sony.

Karena sekarang ini, pembuatan SIM sangat mudah dan tingkat kecelakaan menjadi tinggi.

"Anak muda yang baru bisa mengendarai mobil atau sepeda motor itu cukup banyak jadi penyumbang kecelakaan di jalan raya. Jadi semuanya harus lebih diperketat lagi," tegas Sony, dikutip dari Kompas.com Rabu (28/3/2018).

Tak hanya itu, Sony juga menilai kalau dari sisi kelaikan jalan juga harus diperhatikan.

(BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK, Daihatsu Kembali Gelar Skill Contest)

Dinas Perhubungan jangan cuma mengurus angkutan umum saja.

Tetapi juga memperhatikan infrastrukturnya.

Agar tingkat kecelakaan dapat mengalami penurunan.

Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Pembuatan SIM Harus Lebih Diperketat