GridOto.com - Kamu saat bikin SIM pastinya sudah berusia diatas 17 tahun, kecuali kalau bikinnya nembak.
Tapi pernah enggak sih kepikiran kenapa bikin SIM itu harus di umur 17 tahun?
Kenapa enggak 18 tahun? 20 tahun? Atau mungkin 15 tahun?
Enggak asal-asalan Sob penentuan angka 17 tahun itu!
(BACA JUGA: Mantap, Polres Metro Bekasi Kota Siap Berantas Calo SIM)
Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.
"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI, yang dikutip GridOto dari hai.grid.id.
Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur kita belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!
Wah, kok bisa?
(BACA JUGA: Niat Suap Polisi untuk Lulus Ujian SIM, Pria Ini Malah Disuruh Bikin Beginian)
Di usia 17 tahun, sudah dianggap dewasa, karena sudah bisa mengontrol emosinya yang diajarkan lewat kurikulum empati dan kognitif.
Bukan hanya dibutuhkan keterampilan dalam berkendara saja.
Paling penting adalah soal kemampuan otak, dan bagaimana setiap orang mengontrol emosi.
Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil.
‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi.
"Itu akan berpengaruh pada gaya mengemudinya, yang membuat dia mengemudi secara agresif. Bahaya itu!," tambah Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC).
Ternyata, setiap hari ada 70 orang yang meninggal dunia gara-gara pelanggaran lalu lintas.
Jadi kalau kamu belum berusia 17 tahun, mending tahan dulu deh keinginan mengendarai motor atau mobil.
Kesal sama peraturan 17 tahun baru boleh bikin SIM? Berarti betul kalau otak kamu belum matang, buktinya emosi tuh... Hehehe...