GridOto.com - Pengalihan fungsi jalan raya buat dagang ternyata berbuntut panjang.
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.
Rekomendasi berupa koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta.
Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.
(BACA JUGA: Wuahh...Rusa Lepas Di Jalan Raya Kalibata, Netizen Bilang The Real Kijang)
Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.
"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).
Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.
"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.
(BACA JUGA: Pajak Mobil Mewah Dikritik Anies Baswedan, Ini Kata Pemilik Ferrari)
Bahkan, kata Sumarsono, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.
Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.
Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin.
Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.
Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.