GridOto.com- Pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor yang dilakukan polisi lalu lintas selalu diadakan secara rutin.
Namun, perlu diingat bahwa setiap melakukan razia, polisi juga wajib dibekali surat perintah tugas.
Lantas, ketika razia, apakah pengendara boleh minta polisi untuk menunjukkan surat tugasnya?
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi hal itu tidak diperkenankan.
(BACA JUGA: Lagi Asyik Kopdar, Anak Vespa Dirazia Polisi, Ada Motor Yang Mau Dibawa Segala)
"Enggak boleh, jadi begini surat tugas atau surat perintah itu diberikan kepada atasan diperuntukkan kepada anak buah, jadi surat perintah itu konsumsinya anak buah, bukan konsumsinya masyarakat," kata AKBP Harry kepada GridOto.com di Bekasi, Jum'at (23/3/2018).
"Kalau masyarakat dapat surat itu terus melakukan dokumentasi dengan foto kepentingannya di mana? Surat itu ditunjukan kepada yang tanda tangan yang namanya tercantum di situ, bukan kepada masyarakat," paparnya.
Terus bagimana jika ingin mengetahui surat tugas itu?
"Contohnya, cukup dilihat saja, dia pakai pakaian dinas gak? Lokasinya di mana? Kalau lokasinya di Jakarta tapi saat dilihat badge-nya Bekasi Kota berarti bukan wilayah dia," bebernya.
"Kita harus percaya kepada pihak kepolisian kenapa? Tugas kepolisian itu sudah diamankan Undang-undang. Ya pertanggungjawabannya dia sama Maha kuasa dan Pemerintah, itu saja. Masyarakat harus percaya," tegasnya.
Ia mengaku, namun seandainya pun ada masyarakat ingin melihat surat perintah cukup diperlihatkan tapi tidak untuk dipegang masyarakat.
"Masyarakat enggak boleh ambil foto, cukup melihat saja," tutupnya.