GridOto.com- Untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi.
Pemerintah berencana lakukan penetapan formulasi baru dalam tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono.
Corporate Secretary PT Jasa Marga Agus Setiawan, mengatakan rencana tersebut baru akan dioperasikan dalam waktu dekat.
"Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut," kata Agus melalui keterangan resmi Jasa Marga di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
(BACA JUGA: Laik Beroperasi, Tol Ngawi Kertosono Seksi Ngawi-Wilangan Siap Dibuka!)
Penetapan tarif dasar baru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono rencananya akan ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:
1.Evaluasi Tarif Dasar
Tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200,-/km akan dievaluasi menjadi Rp 1.000,-/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48.000,-.
2. Perubahan Penggolongan Kendaraan.
Penggolongan kendaraan semula adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan.
Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional.
3. Penambahan Masa Konsesi
Penambahan masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut.
Jasa Marga mengupayakan percepatan pembangunan jalan tol yang dikelola oleh kelompok usahanya.
"Diharapkan dengan bertambahnya jalan tol baru yang akan beroperasi, dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah," ujarnya.