Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi.
Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.
"Kaget saja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho."
"Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf enggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa Fajar telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Hal tersebut dikarenakan Fajar memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di badan jalan.
Tetapi akhirnya petugas ciut karena tak jadi menderek mobil tersebut.
Selengkapnya, simak dalam video yang sudah disiapkan GridOto.com berikut ini...
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com Dengan Judul Kronologi Marahnya Anggota DPRD DKI yang Mobilnya Diderek Menurut Petugas