GridOto.com - Menurunkan penumpang di jalan tol dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan.
Melalui Instargam Humas Polda Metro Jaya mengunggah sebuah foto seorang ibu yang sedang berusaha memanjat tiang pembatas tol.
Diduga ibu ini berada di pinggir tol karena diturunkan oleh bus yang ditumpanginya.
Dalam postingan akun Instagram @humaspoldametrojaya, memperlihatkan seorang Anggota Sat PJR (Polisi Jalan Raya) Aiptu Setyono dan Bripka Putra menemukan seorang ibu yang sedang berusaha memanjat pembatas tol.
(BACA JUGA: Pria Serba Hitam Kena Tilang Polisi, Batman?)
Seorang petugas PJR pun membantu ibu tersebut untuk bisa memanjat pembatas jalan.
Dilansir dari Kompas.com, Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo membenarkan hal tersebut.
"Iya itu di tol sekitar Pancoran (Jakarta Selatan), dekat Gelael, kejadiannya kemarin sore," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Menurut Slamet, menurunkan penumpang di jalan tol tidak dibenarkan dalam peraturan lalu lintas.
Jika kendaraan kedapatan menurunkan penumpang di jalan tol, maka kendara tersebut akan dilakukan penindakan oleh petugas.
(BACA JUGA: Nah! Akhirnya Satpam Apartemen Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Ojol)
"Langsung kita tindak kalau kedapatan menurunkan penumpang di tol, itu melanggar marka jalan," ucap Slamet.
Slamet mengimbau, semua kendaraan untuk tidak menurunkan penumpang di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
"Pembelajaran kita semua, yang menggunakan kendaraan umum tidak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, itu membahayakan dan juga melanggar marka jalan," ujar Slamet.