GridOto.com - Kejadian yang sedang ramai dibicarakan, melibatkan seorang driver ojek online dan satpam apartemen Green Pramuka pada Rabu lalu (21/3/2018).
Menetapkan AM (23), petugas satpam Apartemen Green Pramuka jadi tersangka kasus pemukulan terhadap pengemudi ojek online berinisial DA (22).
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penetapan status tersangka AM setelah polisi meminta keterangan dari AM dan DA, serta hasil visum yang telah dilakukan terhadap DA.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di sini," ujar Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018) malam.
(BACA JUGA: Ojol Menyerbu Apartemen di Jakarta Pusat, Seorang Satpam Kocar-kacir!)
Rosiana mengatakan, menurut AM, dirinya kesal karena DA tidak menggubris tegurannya saat mengetem di depan pintu masuk apartemen.
AM beru tiga bulan bekerja sebagai petugas sekuriti di Apartemen Green Pramuka.
Manajemen Apartemen Green Pramuka telah melakukan pendampingan terhadap AM.
Terkait rencana untuk damai, Rosiana mengatakan hal tersebut diserahkan kepada AM dan DA.
"Kalau terlapor atau pelapor mau damai, itu urusan mereka. Polisi hanya menegakkan hukum," ujar Rosiana.
(BACA JUGA: Waduh, Sekuriti Apartemen Hajar Pengemudi Ojek Online, Penyebabnya Cuma Sepele)
Kasus yang bermula pada Rabu kemarin, DA sedang berhenti di depan pintu masuk Apartemen Green Pramuka.
Lalu, AM menegurnya sebanyak tiga kali untuk segera pindah karena area masuk harus steril dari kendaraan parkir.
Kesal karena tegurannya tidak ditanggapi, AM memukul bagian hidung DA sebanyak dua kali hingga terjatuh.
DA kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih.
Akibatnya, sejumlah rekan DA sesama pengemudi ojek online mendatangi Apartemen Green Pramuka untuk menemui AM.
Namun, saat tiba, para pengemudi ojek diberitahu bahwa AM dan DA telah berada di Mapolsek Cempaka Putih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Apartemen Green Pramuka yang Pukul Ojek Online Jadi Tersangka".