GridOto.com- Pengendara motor wajib mematuhi aturan lalu lintas saat melaju di jalan.
Mulai dari pemakaian helm, hingga membawa kelengkapan surat-surat.
Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @lantastngkab berikut ini.
Terlihat seorang pengendara motor Yamaha XMAX hitam berhenti di lampu merah kena peluit polisi.
(BACA JUGA: Komedian Tukul Arwana Kena Tilang Polisi yang Ternyata Anaknya Sendiri)
Pengendara XMAX itu merasa enggak melanggar aturan.
Sampai kemudian polisi yang menyetop itu mempertanyakan pelindung kepala yang dikenakan pengendara tersebut.
Pengendara motor menjelaskan bila topengnya sekaligus pelindung kepala.
Polisi menjelaskan, helm harus bersertifikasi SNI.
Pengendara XMAX itu yang mengenakan kostum tokoh pahlawan Batman itu pun menuruti saran polisi untuk mengenakan helm yang benar.
(BACA JUGA:Terjaring Razia Lalu Lintas, Pemuda Ini Nekat Todongkan Pisau Pada Polisi )
Video singkat tersebut terkait dengan kampanye operasi Keselamatan 2018.
Penggunaan helm yang benar penting demi keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Jadi bukan asal nempel di kepala bisa disebut pelindung layaknya helm ya!
Nah biar makin jelas, simak videonya berikut ini;
GUNAKAN SELALU HELM BER-STANDAR NASIONAL INDONESIA ( SNI ) Karena , kira tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi kepada kita beberapa detik kedepan. Selamat kah kita atau celaka kah kita??? Jauh sebelum itu semua terjadi tidak ada salahnya kita ANTISIPASI lebih awal dengan berhati-hati dan melindungi organ KEPALA kita agar terlindungi. Helm merupakan bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya terbuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda dua, termasuk di antaranya adalah penumpang. Gunakan helm yang memenuhi kualitas standar, agar keselamatan lebih terjamin apabila terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakkan. Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Bahkan, jika pengendara motor membiarkan penumpang tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama. STOP PELANGGARAN... STOP KECELAKAAN... KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN . . . . #polrestatangerang #tangerangjawara #humaspolreskotatangerang #polri #polisiindonesia #humaspoldabanten #bidhumaspoldabanten #humasmabespolri #divhumasmabespolri #ntmcpolri #polisi #balaraja #operasikeselamatan2018 #operasikeselamatankalimaya2018 @bidhumaspoldabanten @kapolrestatangerangofficial @m.sabilul_alif @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @spripim_poldabanten @binkarsdmpoldabanten
A post shared by Sat Lantas Kota Tangerang (@lantastngkab) on