Enak Banget Main Sewa-Sewain Lahan Buat Parkir, Lapor Dulu Sama Pemerintah

Iday - Senin, 19 Maret 2018 | 09:00 WIB

Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus (Iday - )

GridOto.com - Akibat razia terhadap mobil yang parkir sembarangan, warga yang memiliki lahan kosong memanfaatkan untuk menjadi tempat parkir yang disewakan.

Biaya sewa yang dipatok oleh pemilik atau pengelola lahan parkir hingga Rp 1 Juta per bulan. Hal ini ditemukan di kawasan Jakarta Barat.

Beberapa warga dari luar daerah, mahasiswa, maupun warga asli yang tinggal sekitar lingkungan itu dapat menaruh kendaraannya di lahan tersebut.

Misalnya di kawasan Palmerah, Hendrik (20), mahasiswa salah satu universitas di Jakarta Barat, mengatakan, ia memarkirkan mobil di sebuah lahan dengan biaya Rp 1 juta.

(BACA JUGA: Keren! Indonesia Punya Aplikasi Pencari Posisi Kendaraan di Parkiran)

"Per bulan saya bisa keluar Rp 3 jutaan. Bayar kos Rp 1,5 Juta, bayar parkir kendaraan mobil saya Rp 1 Juta, sisanya buat kehidupan sehari-hari. Kalau parkiran, ada yang jaga, pagar digembok," katanya.

Ia memarkir mobil itu di lahan kosang yang berada di belakang kantor Kelurahan Palmerah.

Sedangkan Renald (26) memilih menaruh kendaraannya di kawasan Baperkam Kelurahan Palmerah.

Ia membayar biaya sewa parkir Rp 750.000 per bulan. Harga itu cukup murah dibanding pakai kanopi.

"Kalau enggak parkir di lahan itu, bisa-bisa digembosin anggota Dinas Perhubungan. Enggak boleh parkir di jalan lingkungan. Resmi tak resmi, yang penting saya parkir enggak ganggu orang," katanya.

(BACA JUGA: Daihatsu Sirion 2018 Pertahankan Sensor Depan, Berguna Buat Yang Enggak Lihai Parkir)

Sementara itu, Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan soal kewajiban.

Yakni pemilik lahan wajib melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat apabila lahan dijadikan usaha parkir kendaraan.

"Jadi begini, seluruh lahan parkir di Jakarta, telah ada aturannya. Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013. Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tidak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib Lapor ke PTSP," kata Ivan.

Ivan mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 soal pengelolaan perparkiran harus berizin. Begitu juga tarif. Tarif diatur di Peraturan Gubernur Nomor tahun 2012.

"Jadi, seyogyanya itu wajib melapor si pemilik lahan. Kalau tidak melapor, kami akan segel. Tapi yang disegel bukan lahannya melainkan alat pemungut tarifnya seperti gate atau komputer atau alat lainnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lahan Kosong Dijadikan Usaha Parkir, Dinas Perhubungan DKI: Harus Izin ke PTSP!