GridOto.com - Masalah parkir menjadi momok masyarakat Jakarta saat ini.
Hal ini seiring makin banyaknya orang beli mobil tapi enggak punya lahan parkir.
Untuk itu Manager Humas Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan dan Transpotrasi DKI Jakarta, Ivan Valentino mengingatkan warga di DKI Jakarta.
Yakni tidak memarkir kendaraan pribadi di sekitar jalan lingkungan warga atau di depan rumah.
Diakui Ivan, tak ada larangan bagi warga untuk memiliki mobil, tetapi diwajibkan untuk memiliki garasi di rumah.
(BACA JUGA: Rambu Larangan Parkir Kerap Hilang, Puluhan Kendaraan Rame-Rame Dikempesin)
"Jangan juga parkirnya di depan rumah. Itu memang aturan," jelas Ivan ketika dikonfirmasi Warta Kota, pada Minggu (18/3/2018).
Dijelaskan Ivan, pihaknya tetap akan dilakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraannya tersebut, dengan cara digembos, serta diderek anggota.
"Pasti ditindak tegas," jelas Ivan.
Hal ini dilakukan, ucap Ivan, jika akan sulit bagi unit pemadam kebakaran masuk untuk segera lakukan pemadaman api, bagi rumah warga itu dilanda kebakaran.
"Belum lagi kalau ada orang sakit. Kalau, jalan lingkungan warga itu sempit akibat banyaknya kendaraan parkir jadi susah masuk ambulans atau susah lewat. Jadi, wajar kami akan tindak bagi yang memarkirkan kendaraannya itu, baik di depan rumah atau jalan linkungan warga itu," jelas Ivan.