GridOto.com- Akhir-akhir ini Honda CB modifikasi, kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama jika sedang ada razia kepolisian.
Banyak dari mereka mempertanyakan apa Honda CB modif melanggar hukum?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sering masuk ke telinga para aparat kepolisian.
(BACA JUGA: Asyik, Pengguna Motor CBR Dapat Kesempatan Ngebut Bareng, Catat Tanggal Mainnya)
Lantas apakah Honda CB modif yang kini sedang ramai ini dilarang kepolisian?
Begini jawaban polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda angkat bicara.
"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas itu pasti bisa ditindak," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," tambahnya.
(BACA JUGA: Kilas Balik! Ini Lho Sejarahnya Motor 'Ayam Jago' Honda di Indonesia)
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.
Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.
Jadi gak pasti ditilang kan pak?