GridOto.com - Masih banyak pengendara mobil yang menggunakan lampu hazard tidak pada saatnya.
Misalnya, ketika cuaca hujan ataupun berkabut.
Bisa jadi, maksudnya adalah sebagai isyarat kepada pengemudi lain sebab jarak pandang mulai terbatas.
Namun, tindakan tersebut justru salah kaprah, karena justru mengancam keselamatan.
(BACA JUGA: Agar Selamat, Ini Jarak Ideal Peletakan Segitiga Pengaman)
Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menegaskan bahwa lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.
“Lampu hazard digunakan pada situasi emergency saja. Dan, lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti,” tegas Jusri saat dihubungi GridOto.com (16/3/2018).
Keadaan darurat yang dimaksud, salah satunya pada saat mengalami mogok di jalan tol.
“Keadaan darurat, contohnya di tol mogok itu darurat. Selain itu, pada saat berhenti di jalur cepat atau daerah blind spot juga,” sambungnya.
(BACA JUGA: Ciee, Honda Indonesia Kasih Kode Mau Jual Accord Turbo Nih)
Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai fungsinya sesungguhnya membahayakan.
Sebab, dapat mengganggu pengelihatan pengendara lain sehingga menimbulkan risiko kecelakaan.
“Penggunaan lampu hazard ketika hujan malah akan mengganggu visibilitas orang lain. Dan, perlu diingat, lampu hazard tidak akan tembus saat cuaca berkabut ataupun hujan, justru membahayakan orang lain,” tutupnya.