Bikin Tekor! Denda Gunakan Knalpot 'Wor-wor' di Malaysia Setara 2 Unit Mitsubishi Xpander

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 16 Maret 2018 | 19:55 WIB

Ilustrasi knalpot racing. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Masalah knalpot 'wor-wor'atau bising ternyata uga dialami di negara tetangga Malaysia.

Polisi Malaysia pun dengan tegas akan memberikan denda kepada pengendara yang menggunakán knalpot 'wor-wor.

Dilansir GridOto.com melalui nst.com.my, Polisi Malaysia menyiapkan Undang-undang yang mengatur penggunaan knalpot pada kendaraan.

Batas suara knalpot yang diperbolehkan yakni 75 dB (desibel).

(BACA JUGA : Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)

Pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara di atas ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan denda yang bikin tekor.

Dendanya yakni 100.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 351,7 juta.

Bayangkan uang segitu bisa buat beli 2 unit Mitsubishi Xpander.

Harga Mitsubishi Xpander tipe terendah dibenderol dengan harga Rp 194 juta.

Tak hanya itu saja, pelanggar bakal dikenai hukuman penjara 5 tahun lo.

Jika diterapkan di Indonesia gimana yak jadinya?