GridOto.com- Unit Reskrim Polsek Caringin Polres Bogor menangkap pengguna dan pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Sukabumi, Bogor dan Jakarta.
Hal ini disampaikan AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor.
"Polsek Caringin melakukan penyelidikan terkait banyaknya Laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu seperti pembuatan SIM palsu," kata AKP Ita melalui keterangan resminya di Jakarta, Jum'at (16/3/2018).
Akhirnya, Polsek Caringin menangkap 1 orang pemilik SIM palsu dan berkembang kepada 1 orang perantara penjual SIM palsu dan berakhir dengan penangkapan pembuat surat-surat palsu tersebut.
(BACA JUGA: Video Mengerikan Pemotor Tabrakan Adu Kambing, Satu Mental Langsung Digilas Angkot di Bogor)
Polisi mengamankan 3 orang inisial antara lain AE (37) sebagai Pengguna SIM Palsu, J (27) Sebagai Pengguna dan Perantara Penjual SIM Palsu, dan RK (47) Sebagai Pembuat dan Penjual SIM, KTP, dan STNK Palsu.
"Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga buah handphone, 7 buah stempel dinas pendapatan Provinsi Jawa Barat, stempel tukar nama, dan stempel Dinas Perhubungan," bebernya.
Tak hanya itu, diamankan juga stempel dalam proses tukar nama, stempel ditlantas Polda Metro Jaya, stempel pengesahan pajak Jakarta Pusat, stempel loket, dua buah bak stempel, 13 buah KTP yang diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buah buku Kir, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya.
Akibatnya, para pelaku terancam dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(BACA JUGA: Inilah Definisi Kondisi Darurat untuk Bisa Berhenti di Bahu Jalan Tol)
Sementara, untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.