GridOto.com - Kerusakan kendaraan yang terjadi akibat konvoi atau touring tidak ditanggung pihak asuransi.
Contohnya regulasi yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Pengecualian, Pasal 3, Sub 1.1, Poin 1.1.2.
Poin tersebut bunyinya: 'turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa'.
Rudiansyah, Public Relation Asuransi Garda Oto menjelaskan, pihaknya tidak meyediakan asuransi berbasis event.
(BACA JUGA: Begini Langkah Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Banjir)
“Asuransi untuk konvoi tidak tersedia di Garda Oto. Produk asuransi mobil dibuat berdasarkan risiko, bukan event (konvoi atau touring),” jelasnya.
Namun, Rudiansyah menambahkan, untuk kepentingan khusus seperti sponsorship event, pihak Garda Oto bersedia untuk berkeja sama.
“Secara produk dan regulasi memang seperti itu. Kecuali, ada kebutuhan khusus seperti untuk sponsorship event,” katanya.
“Untuk sponsorship, biasanya ada kerja sama antara pembuat event dengan pihak kami. Namun ini bukan untuk ritel,” tambah Rudiansyah.
(BACA JUGA: Menentukan Bengkel Perbaikan Bodi Mobil, Konsumen Atau Pihak Asuransi?)
Artinya, Anda bisa mengajukan proposal kegiatan konvoi atau touring Anda ke pihak asuransi untuk disponsori.
Nantinya, konten sponsor tersebut dapat digunakan untuk menjamin kerusakan kendaraan Anda saat touring.
Namun, kata Rudi, tetap ada ketentuan yang tidak bisa diterobos.
“Itu pun ada syarat dan ketentuan yang tidak boleh melanggar peraturan pemerintah/regulator,” tutupnya.