GridOto.com - Asuransi kendaraan bermotor berguna untuk meringankan beban pemiliknya jika suatu saat terjadi kecelakaan.
Namun, Anda yang tergabung dalam komunitas dan sering konvoi atau turing perlu lebih hati-hati.
Sebab, kerusakan yang terjadi akibat kegiatan konvoi ternyata tidak ditanggung pihak asuransi.
“Pada dasarnya, tidak di-cover. Silakan lihat Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra saat dihubungi GridOto.com (14/3/2018).
(BACA JUGA: Wow, Biaya Asuransi Pengiriman Motor MotoGP Saja Sudah Bikin Geleng Kepala)
“Ada di Bab 2 mengenai Pengecualian, Pasal 3, Sub 1.1, Poin 1.1.2,” lanjutnya.
Poin tersebut berbunyi: 'turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa'.
“Basic-nya tidak bisa di-cover. Kalau ada, mungkin peserta konvoi sudah koordinasi dengan pihak asuransi,” tambahnya
Jadi, kalau hendak konvoi atau turing dan tetap ingin kendaraanmu terlindungi, koordinasi dulu dengan pihak asuransi, ya, Sob!