GridOto.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) sedang dirundung masalah serius.
Kali ini TAM digugat oleh pemilik Toyota Vios bernama Marlinda Trisnawati.
Dikutip GridOto.com melalui kontan.co.id Marlinda menggugat TAM karena sistem airbag pada Toyota Vios tidak berfungsi pada umumnya.
Kejadian ini terjadi pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, Jakarta Utara.
(BACA JUGA : Tindakan APM Honda Temui Pemilik Honda Civic Turbo yang Gugat Rp 1 Milyar)
Awal cerita, ketika Marlinda mengendarai Vios dan mengalami kecelakaan, airbag pada mobilnya tidak berfungsi.
"Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Hal ini menyebabkan Marlinda meminta ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar dengan rincian Rp 307 juta untuk biaya pengobatan dan Rp 5 miliar sebagai biaya materiil.
Marlinda pun harus kehilangan profesinya sebagai model lantaran kecelakaan ini.
(BACA JUGA : Resmi! Honda Jadi Tergugat Soal Kasus Rusaknya Mesin Civic Turbo, Ini Detail Gugatannya)
Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan.
Sementara saat dikonfirmasi oleh KONTAN, Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Konsumen gugat Toyota senilai Rp 5 miliar lebih karena airbag tak berfungsi