GridOto.com- Dalam melakukan pembinaan petugas kepolisian lalu lintas punya berbagai cara.
Mulai dari pencegahan, peringatan, teguran hingga melakukan penilangan terhadap pelaku pelanggaran.
Seperi dalam instagram @polantas indonesia yang memposting seorang petugas di wilayah Polres Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan pembinaan kepada pelajar berkendara motor.
(BACA JUGA : Pria Ini Jadi Korban Lubang di Jalan Tol, Jasa Marga: Kami Minta Maaf)
Dalam postingan itu, diketahui si pelajar tidak memiliki SIM.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009, jelas sekali si pelajar telah melanggar pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap pengendara wajib memiliki SIM.
Sehingga, sangat bisa petugas melakukan penilangan karena pelanggaran ini.
Namun dalam postingan tersebut petugas hanya memberikan blanko teguran.
Beberapa netizen memberikan komentar mengenai hal ini.
"Blanko teguran itu bagaimana sih ndan, sama apa tidak dengan di tilang?," tanya @aditya_konevi49.
Namun, agar tak terjadi pelanggaran, tindakan penilangan perlu ditegakkan termasuk kepada pelajar yang terbukti melanggar.