GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap sudah mulai diterapkan mulai hari ini (12/3/2018) di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
Skema penentuan pelat ganjil-genap mengacu pada kebijakan sebelumnya yang diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Misal, pelat nomor B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat nomor genap.
(BACA JUGA : Ngakali Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Tol Ganjil-Genap, Tapi...)
Hal ini dikarenakan mengacu pada angka terakhir yakni 4 sebagai bilangan genap.
Lalu bagaimana dengan angka 0?
Angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk bilangan ganjil.
Hari ini hanya nomor berpelat genap yang bisa melintas karena bertepatan dengan angka genap.
(BACA JUGA : Tenang! Ini Jadwal Dimulainya Tilang Pelanggar Tol Ganjil-Genap)