Ini Lho Aturan Lain Yang Diberlakukan di Tol Cikampek Selain Pemberlakuan Ganjil Genap

Hendra - Senin, 12 Maret 2018 | 13:50 WIB

Kondisi gerbang tol Bekasi Barat di hari pertama kebijakan ganjil genap (Hendra - )

GridOto.com- Hari ini resmi diberlakukan ganjil-genap di Tol Cikampek-Jakarta.

Ternyata selain aturan tersebut, Kementerian Perhubungan juga memiliki cara lain untuk mengurangi volume kendaraan di jalur tol padat ini. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 18 tahun 2018 terdapat 3 kebijakan yang diberlakukan serentak pada waktu bersamaan mulai 12 Maret 2018.

Pertama, pemberlakuan nomor ganjil genap.

Kedua, pembatasan operasional mobil barang.

(BACA JUGA : Jangan Kaget, Begini Penampakan Helm yang Pertama Diproduksi Massal 61 Tahun Lalu!)

Ketiga, pemberlakuan lajur khusus angkutan umum.

Untuk pemberlakuan nomor ganjil genap ini diperuntukkan untuk mobil penumpang.

"Diberlakukan pada ramp masuk Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Mulai pukul 06.00 hingga 09.00. Mulai Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional," jelas Irjen Drs. Royke Lumowa, Kepala Korlantas Polri.

Pembatasan operasional mobil barang diperuntukkan bagi mobil angkutan barang golongan III, IV dan V.

@poldametrojaya
Aturan pembatasan operasional angkutan barang

"Kecuali untuk mobil angkutan bahan bakar minyak dan gas. Lokasi ruas jalur Jakarta-Cikampek dua arah, Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional. Mulai pukul 06 WIB hingga 09 WIB," bilangnya.

Dan terakhir, pemberlakuan lajur khusus angkutan umum, pada jalur tol Jakarta Cikampek terdapat 4 lajur. Untuk lajur 1 digunakan khusus lajur angkutan umum.

Sedangkan lajur kedua dimanfaatkan untuk angkutan barang.

@poldametrojaya
lajur khusus angkutan umum

Lajur ketiga dan keenpat digunakan untuk mobil penumpang.