GridOto.com - Kebijakan ganjil genap baru saja diterapkan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada hari ini (12/3/2018).
Ganjil genap merupakan satu dari tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek.
Namun untuk hari ini belum ada penilangan bagi kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap tersebut.
Hal ini karena masih dalam masa sosialisasi, sehingga bagi pelat mobil yang tidak sesuai harus putar balik.
(BACA JUGA: Pemakai Mobil di Bekasi, Siap Enggak Naik Angkutan Umum? )
Hal ini diungkapkan oleh Irjen Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) di Bekasi (12/3/2018).
"Seharusnya memang kita mengambil tindakan penegakan hukum, tetapi pengemudi masih bisa putar balik," ujar Royke.
"Masih dalam masa sosialisasi," sambungnya.
Peraturan ganjil genap ini sendiri dimulai dari pukul 06.00-09.00 WIB.