Ganjil- Genap di Bekasi, Kakorlantas: Jika Masih Lupa Kami Silakan Putar Balik

M. Adam Samudra - Senin, 12 Maret 2018 | 07:35 WIB

Hari pertama penerapan ganjil-genap di Tol Bekasi Barat 1 (M. Adam Samudra - )



GridOto.com- Hari ini peraturan ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur berlaku pada Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00.

Jadi, untuk kendaraan berpelat genap boleh melintas pada tanggal genap.

Artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur.

(BACA JUGA: Akibat Ganjil Genap, Volume Kendaraan Di Jalur Kalimalang Diprediksi Meningkat 40 Persen)

Sementara kendaraan dengan nomor polisi ganjil diharapkan beralih ke transportasi umum.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa meninjau dari Gerbang Tol Bekasi Barat 1.

"Sekarang kami semua berada dititik gate pintu masuk dan pintu keluar Bekasi Barat 1," kata Royke di Bekasi Barat, Senin (11/3/2018).

Menurutnya, penerapan ganjil-genap adalah bagian dari pada 3 paket kebijakan pemerintah untuk mengurangi kemacetan Tol Jakarta-Cikampek khususnya paling padat adalah Bekasi Barat.

"Saat ini sudah diberlakukan implementasi paket kebijakan pemerintah yang mana salah satunya adalah pembatasan kendaraan pribadi melalui mekanisme ganjil genap kemudian ada pembatasan angkutan barang di golongan 4,3,5," katanya.

"Kami mengarahkan kalau ada yang masih terlanjur masuk atau lupa, kami berikan kesempatan untuk putarkan kendaraannya," ucapnya.