GridOto.com - Baru-baru ini, khalayak umum banyak yang memperbincangkan tentang motor berkapasitas cc besar tak diperbolehkan pakai knalpot brong atau racing.
Pakai knalpot racing dilarang dan dapat melanggar pasal 106 ayat 3 UU NO 2 Tahun 2009.
Seperti yang sudah ditetapkan pihak kepolisian lalu lintas.
Nah, yang jadi pertanyaan, gimana ya reaksi masyarakat mengenai hal ini?
Terutama bagi para penggemar dan pemilik motor moge atau yang berkapasitas 250 cc ke atas.
(BACA JUGA:Polisi: Mau Pakai Kenalpot Racing Atau Bukan, Jika Berisik Kami Tilang)
Belum lama ini juga, salah satu akun instagram @ninja250fans sempat mengunggah 2 buah foto.
Satunya foto sebuah motor Kawasaki Ninja 250 memakai knalpot brong yang ditilang polisi.
Dan yang kedua adalah foto spanduk dari kepolisian Surabaya yang berisi tentang larangan knalpot brong.
Dalam postingan tersebut, sang pemilik akun juga menuliskan kata-kata.