GridOto.com - Seperti yang sudah diwacanakan, peraturan Ganjil Genap akan resmi berlaku mulai Senin (12/3/2018) besok.
Biar enggak lupa, atau malah ada yang belum begitu jelas soal aturan yang segera diterapkan ini, yuk disimak sob.
Seperti namanya, Ganjil Genap punya konsep untuk membatasi kendaraan yang bisa melewati Tol berdasarkan nomor terakhir pada pelat nomornya.
Bagi pemilik nomor ganjil makan hanya boleh melewati Tol pada tanggal ganjil, sedangkan pemilik genap bisa melewati Tol saat tanggal genap.
(BACA JUGA: Syahrini Soal Pose Fotonya di Tol: Saat Itu Ada Bapak-Bapak Patwal, Aku Pikir Boleh)
Tidak untuk semua Tol, aturan Ganjil Genap akan diberlakukan di lima Gerbang Tol (GT) di wilayah Bekasi.
GT tersebut di antaranya adalah GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, GT Bekasi Timur, GT Pondok Gede dan GT Tambun.
Ketentuan ini juga tidak berlaku 24 jam ya sob.
Tapi hanya dari pukul 06:00 WIB sampai 09:00 WIB, dan berlaku selama hari Senin hingga Jumat.
Selama waktu berlakunya peraturan itu, akan ada lajur khusus untuk bus dan angkutan barang.
Itu berarti, mobil pribadi dilarang untuk melewati jalur khusus bus dan angkutan barang, kecuali sudah di atas jam 09:00 WIB.
Khusus angkutan besar, yakni golongan 3, 4 dan 5, selama pukul 06:00 WIB sampai 09:00 WIB dilarang melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) kecuali saat hari libur nasional.
Bus Trans Jabodetabek juga akan disiapkan untuk mengakomodir masyarakat yang enggak bisa mengakses Tol karena terkendala peraturan Ganjil Genap.
Nah itu dia peraturannya, diingat-ingat ya sob.