GridOto.com - Masalah soal keberadaan taksi online memang masih terus bergulir.
Salah satu yang terasa adalah dilarangnya taksi online beroperasi di sekitar bandara.
Di beberapa daerah, misalnya seperti Solo dan Yogyakarta, baik taksi maupun ojek berbasis online memang tidak diperkenankan oleh pihak tertentu, untuk mengambil penumpang di kawasan bandara.
Bahkan beberapa waktu lalu spanduk berisi larangan bagi angkutan berbasis online dipasang di kawasan sekitar Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah.
(BACA JUGA: Waspada! Aksi Teror Di Bandara Solo, Lagi-lagi Masalah Taksi Online)
Menanggapi hal tersebut, Bambang Ary Wibowo, Pemerhati Perlindungan Konsumen dan Mantan Anggota BPSK Kota Surakarta, menilai bahwa tindakan tersebut tak sepantasnya dilakukan.
"Taksi daring (online) itu sudah diakui," ujar Bambang, dalam diskusi umum soal trnasportasi yang digelar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/3/2018).
"Kalau taksi daring sudah diakui harusnya ya itu juga diakui di dalam otoritas bandara," imbuhnya.
Bambang juga menyebut bahwa pelarangan taksi daring di area bandara juga mengambil hak asasi konsumen.
Pasalnya berdasarkan UU perlindungan konsumen, konsumen dibebaskan dalam memilih barang atau jasa sesuai, tanpa mendapat gangguan baik fisik maupun psikis.