GridOto.com - Tabrakan beruntun di Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (6/3/2018) yang menewaskan 4 orang terdapat perkembangan varu.
Kali ini sopir kontainer yang bernama Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sopir truk penyebab utama kecelakaan beruntun di Solo.
"Iya, sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(BACA JUGA : Video Detik-detik Tabrakan Beruntun di Solo, 4 Orang Tewas di Tempat)
Polresta Solo masih terus mendalami kasus tersebut.
Total tabrakan beruntun ini melibatkan tiga truk, satu kontainer, satu mobil Toyota Avanza, dan tiga motor masing-masing Honda Scoopy, Suzuki Smash SR, dan Honda Supra X 125.
Menurutnya Sugeng terancam dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
"Pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
(BACA JUGA : Video Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Solo, 2 Orang Tewas)
Seperti diketahui tabrakan beruntun di Mojosongo Jebres Solo ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Di antaranya Andreas Joko Suwanto (43) warga Banjarsari Solo, lalu Darjo warga Jebres Solo, Ahmad Nur Fawaid warga Ngawi Jawa Timur, dan Sumardi (48) warga Ngemplak Boyolali.
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Begini Nasib Sopir Truk Kontainer yang Seruduk 7 Kendaraan di Mojosongo