Ini Sanksi Pidana Buat Ojek Online yang Suka Main Hakim Sendiri

M. Adam Samudra - Minggu, 4 Maret 2018 | 20:36 WIB

Oknum-oknum driver ojek online yang menghancurkan mobil Nissan X-Trail (M. Adam Samudra - )


GridOto.com- Satu unit mobil Nissan X-Trail dirusak oleh sekelompok pengemudi ojek online di underpass Senen, Jl Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu malam 28 Pebruari 2017 lalu. 

Akibatnya, penumpang mengalami luka dan bengkak di mata sebelah kiri serta kepala sebelah kanan.

Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan ojek online yang melakukan penganiayaan atau pengerusakan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Bisa dituntut melakukan tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum  terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," kata Azas Tigor melalui keterangan resmi FAKTA di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

(BACA JUGA: Pengamat: Ojek Online Anarkis Sama Saja Seperti Geng Motor)

Sementara untuk aplikator bisa dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka  berat.

"Hingga saat ini pemerintah tidak jelas sikapnya, menolak atau mengakui keberadaan ojek online," katanya.

"Pemerintah harus tegas dengan keberadaan Ojek online, mau mengakui atau tidak ojek online? Pemerintah jangan membiarkan ojek online beroperasi liar tanpa aturan dan pengawasan," bebernya.

Berikut adalah isi pasal 360 KUHP yang bisa disangkakan kepada perusahaan aplikasi transportasi online

(BACA JUGA: Baca Nih Biar Pinter, Begini Cara Kerja Sistem NOS)

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus Rupiah.