GridOto.com- Aksi main hakim sendiri puluhan driver ojek online (ojol) terhadap pengendara Nissan X-Trail beberapa hari lalu.
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan aplikator ojek online tersebut bisa dipidana.
"Dalam menyelesaikan kasus ini, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator ojek online," kata Azas Tigor melalui keterangan resmi FAKTA di Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Menurutnya, kasus kekerasan oleh pengemudi ojek online sudah sering terjadi.
(BACA JUGA: Kok Makin Ngeri Ya, 6 Pengemudi Ojek Online Tewaskan Anak Jalanan)
"Selama ini banyak kasus kekerasan yang melibatkan pengemudi ojek online yang merupakan mitra dari para aplikator ojek online," tegasnya.
Bahkan kata dia, bisa dikatakan selama ini para aplikator telah lalai membina dan mengawasi para mitra ojek onlinenya.
Sehingga para mitranya, ojek online sering melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada para penggunanya yakni masyarakat pengguna jalan raya.
Oleh karena itu sanksi tegas perlu diberikan bukan hanya pada pengemudi ojek online tetapi juga bagi para aplikator ojek online agar perilaku mereka, para ojek online di jalan makin tertib dan menghormati penggunanya serta pemakai jalan raya lainnya.