Nekat Parkir Sembarangan? Ban Kendaraan Bisa Kena Gembok Loh

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 2 Maret 2018 | 19:35 WIB

Ilustrasi parkir liar. (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Mulai sekarang, hindari kebiasaan parkir sembarangan.

Selain karena mengganggu pengguna jalan lain, tentu
Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak tinggal diam.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Dishub Kota Depok mengimbau para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok.

Sekretaris Dishub Kota Depok, Yusmanto mengatakan anggotanya di lapangan akan melakukan penindakan berupa penguncian ban kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.

(BACA JUGA: Cara Parkir Motor Pakai Standar Tengah, yang Belum Bisa Wajib Baca)

"Patroli dilakukan rutin, kalau ada kendaraan yang parkir di trotoar akan kami gembok," ungkap Yusmanto kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Yusmanto mengatakan, saat melakukan patroli dan penindakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang.

Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada lagi pengendara roda dua atau roda empat yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

"Anggota kami hanya melakukan penggembokan saja jika ada yang kedapatan parkir di atas trotoar atau bahu jalan, selanjutnya kepolisian yang memberlakukan tilang," ucapnya.

(BACA JUGA: Video: Sopir Taksi Online Dipaksa Bayar Parkir, Eh.. Malah Kena Bogem Mentah)

Menurut Yusmanto, penindakan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki yang haknya telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Trotoar itu diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir.

Jadi kami imbau para pengendara mematuhi rambu-rambu yang ada," tutur Yusmanto.

Nah, makin jelas kan peraturannya Sob? Jadi jangan parkir sembarangan ya!

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com Dengan Judul Parkir Sembarangan di Jalan Margonda, Ban Kendaraan Akan Digembok