GridOto.com- Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengenai dilarangnya mendengarkan musik sambil mengemudi, menuai tanggapan dari netizen.
Pasalnya, banyak dari mereka tidak setuju jika pengendara dilarang untuk mendengarkan musik saat berkendara.
Sebab, mereka beranggapan bahwa musik bisa menghilangkan kantuk dan bosan ketika berada di sebuah mobil.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi mengaku mendengar sebuah musik boleh saja asalkan tidak mengunakan alat bantu pendengaran seperti headset.
(BACA JUGA: Hati-Hati, Menggunakan Headset Saat Berkendara Ternyata Rawan Bahaya)
"Mendengarkan musik boleh, tapi dilarang mengunakan headset," Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (2/3/2018)
"Kemudian kalau mendengarkan musik dari audio mobil jangan terlalu kencang agar suara klakson di luar itu bisa terdengar agar bisa fokus kepada jalan, rambu-rambu dan situasi sekitarnya," katanya lagi.
Untuk diketahui, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.