GridOto.com - Selain memenjarakan, Polisi juga akan memberi kamu denda Sob kalau kedapatan dengerin musik di mobil.
Setidaknya itulah wacana yang sedang digodok oleh pihak Kepolisian.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, seperti dikutip dari Kompas.com
(BACA JUGA: Jika Pengemudi Dilarang Dengar Musik, Bagimana dengan Penumpang?)
Tak hanya mendengarkan musik, aktivitas yang dianggap mengganggu konsentrasi seperti merokok dan menerima telepon juga termasuk loh sob.
Hukumannya seperti yang sedang hangat dibicarakan diketahui yakni selama tiga bulan.
Selain penjara, bisa juga dikenakan juga denda yang jumlahnya lumayan yakni Rp 750 ribu sob.
Meski begitu, aturan ini belum dilakukan oleh Kepolisian karena banyak juga masyarakat yang keberatan.
Budiyanto juga mengaku hingga saat ini belum ada penindakan terhadap pengemudi mobil dan melanggar aturan ini.