GridOto.com - Mendengar adanya larangan mendengarkan musik sewaktu mengemudikan mobil, netizen banyak yang tidak setuju.
Walaupun sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283, hal tersebut dinilai netizen tidak tepat.
Menurut netizen, jika hal tersebut memang melanggar Undang-Undang, produsen mobil tidak seharusnya mengadakan fitur tersebut di mobil.
Tak hanya itu, melalui pengalaman menyetir mereka, netizen mengatakan bahwa musik dapat mengusir kebosanan saat berkendara.
(BACA JUGA: Larangan Musik Di Mobil, Polisi: Boleh, Tapi..)
Hasilnya, mereka pun dapat lebih fokus dan konsentrasi karena tak mengalami kebosanan saat menyetir.
Berikut komentar netizen di laman Facebook GridOto.com terkait larangan mendengarkan musik di mobil.
"Yg ada tv, radio itu membantu kita agar lebih konsentrasi karena tidak membuat ngantuk saat di perjalanan," ungkap Andre.
"Tapi dari pengalaman saya, mendengarkan musik saat berkendara malah meningkatkan kosentrasi dan menghilangkan kantuk serta kejenuhan," lanjut akun Widana Made.
"Jiaahhh. Rokok boleh lahh. Lah ini dengerin musik. Hadehhhhhhh. Selagi volume yg wajar ya ga masalahlah bosss," tambah akun Ecko Hawk.
"bagaimana dengan bus pariwisata yg sudah terpasang fasilitas tv vcd dan lain" ? apakah juga kena tilang," kata akun Priya Budi.
"Karena dengan mendengarkan musik tau radio di dalam mobil bisa mngurangi kejenuhan saat berkendara, jadi kita tetap bisa kosentrasi penuh di jalan," ungkap akun Hendy Leksono.
Itulah pengalaman netizen terkait mendengarkan musik sewaktu berkendara.
Mereka mengatakan bahwa musik membantu mereka berkonsentrasi saat mengemudi karena dapat menghilangkan rasa bosan.
Kalian juga merasakan hal yang sama?