GridOto.com - Wacana tentang hukuman tiga bulan bagi pengemudi mobil yang merokok dan mendengarkan musik ramai ditanggapi masyarakat.
Pasalnya, peraturan tersebut dinilai terlalu berlebihan, terutama soal masalah mendengarkan musik.
Oleh pihak Kepolisian, mendengarkan musik dinyatakan termasuk salah satu kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Aturan tersebut sempat disoroti oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Dr. David Tobing, yang meminta klarifikasi pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya menurut David, mendengarkan musik tidak tertuang dalam pasal 106 Ayat 1 juncto pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Soal Larangan Mendengar Musik Sambil Mengemudi, Polisi Diminta Klarifikasi )
Mendengarkan musik yang dinyatakan menurunkan konsentrasi hanya berasal dari survey yang dilakukan Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada penindakan terhadap pengemudi.
"Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
"Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini.
Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat," imbuhnya.
(BACA JUGA: Catat! Dengarkan Musik dan Merokok Sambil Berkendara Bisa Dijebloskan Ke Penjara 3 Bulan)
Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti.
Namun bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.