GridOto.com – Buat yang pernah membeli motor baru pasti enggak asing dengan istilah harga On The Road dan Off The Road.
Tapi, sudah tahukah kamu apa beda dari kedua harga tersebut?
Sekadar informasi, harga On the Road merupakan harga yang sudah meliputi segala macam proses legalisasi dokumen hingga ke tangan konsumen, seperti STNK dan BPKB.
Jadi, pembeli tidak lagi dibebankan dengan proses pengurusan dokumen kelengkapan motor, karena sudah ditangani oleh pihak dealer.
Sedangkan harga Off The Road adalah biaya yang dikeluarkan hanya untuk kendaraan saja, tanpa adanya kelengkapan dokumen lainnya.
Nah, jika memilih harga Off The Road, pembeli memerlukan biaya tambahan untuk mengurus dokumen legalitas motor hingga bisa dikendarai di jalan.
(BACA JUGA: Sikat! Harga Honda SH150i Dipotong Sampai Rp 5 Juta Sob)
"Bedanya hanya biaya pengurusan dokumen. Kalau On The Road, pembeli tinggal tunggu di rumah tanpa harus mengurus STNK dan BPKB, karena sudah dikerjakan dealer. Berbeda dengan Off The Road yang mengurus sendiri," kata Dina Ardianti, Sales Counter Honda Bintang Motor, Cinere, Depok kepada GridOto.com (27/2).
Jadi, sebagai konsumen, Anda juga harus memerhatikan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebagai informasi lagi, biasanya harga On The Road akan dituliskan berupa OTR.
Sedangkan Off The Road biasanya dituliskan secara lengkap tanpa singkatan.