GridOto.com - STNK merupakan kelengkapan utama yang harus dimiliki kendaraan bermotor.
Lalu, STNK juga berisi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Nah, ngomongin soal STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalamnya.
Tapi buat kalian yang masih bingung tentang istilah-istilah di STNK, GridOto.com kasih bocorannya nih.
(BACA JUGA:Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan, Kapan Mulai Berlaku?)
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
(BACA JUGA:Hore! Sekarang Tak Perlu Bayar Tarif Pengesahan STNK, Ini Kata YLKI)
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Nahh itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.
Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.
Oleh karena itu, jangan telat bayar pajak kendaraannya yah Sob!