GridOto.com - Kejadian unik diungkap Tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA).
Mereka kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jatim.
Dalam penangkapan ini, Koprs Bhayangkara mengamankan satu tersangka, Mufti Hakim (31) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dia diamankan polisi di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/2/2018) pagi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria Nopol N 2265 TJ.
(BACA JUGA: Keren Banget! Motor Sport Kotaro Minami 'Satria Baja Hitam' Ini Ternyata Suzuki GSX-R 250)
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan karena diduga kuat mencuri motor milik Samsul Huda (24).
Samsul merupakan warga Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang kos di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Apesnya, korban pencurian masih keponakannya sendiri.
“Tersangka dan korban ini masih saudara. Korban ini merupakan keponakan tersangka,” katanya kepada Surya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi ini, tersangka tidak sendirian.
Dia didampingi temannya, yakni T, yang masih dalam pengejaran polisi.
Ceritanya, minggu lalu, T dan Mufti ini mencuri motor korban.
Saat itu, motor korban diparkir di depan kos.
Tersangka dan T langsung mencuri sepeda korban dengan cara menggunakan kunci T.
Tempat kunci dirusak, dan sepeda motornya dibawa lari.
“Nah, dua hari kemudian, korban ini cerita ke tersangka bahwa motor miliknya ini hilang. Dia jelaskan ciri–ciri sepeda motornya dan plat nomornya. Tersangka mencocokkan, ternyata sepeda motor yang dicurinya dengan T ini milik keponakannya,” jelas dia.
Dikatakan AKP Budi Santoso, tersangka ini lalu menelepon T.
Dia sampaikan bahwa motor itu milik keponakannya dan meminta T untuk mengembalikannya.
Kebetulan, saat itu, sepeda motor korban belum dijual ke penadah.
T menuruti permintaan tersangka ini, asalkan ada satu syarat yang harus dituruti.
Syaratnya itu, T meminta tebusan dan dia akan mengembalikan motor milik tersangka.
“Tersangka menyanggupinya. Kala itu, T minta tebusan uang Rp 2,5 juta dan sepeda motor akan dikembalikan. Sebelum menyanggupi, tersangka ini sudah menyampaikan ke korban dan pakdenya. Termasuk uang tebusannya,” tegasnya.
Sayangnya, saat itu, kata dia, tersangka tidak jujur ke keluarga korban.
Tersangka hanya menyampaikan bahwa motor korban ada di temannya.
Dari situ, keluarga korban merasa curiga dan melaporkan tersangka ke polisi.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini. Tersangka ini residivis. Dia pernah dibui dan baru keluar pada bulan Desember 2017 lalu,” ungkapnya.
Kenal di Penjara
Terpisah, Mufti mengaku mengenal T ini saat dipenjara. Ia mengaku sudah mengetahui T sebelum dipenjara. Setelah dirinya masuk penjara dan mau bebas, ia ketemu dengan T dan saling berkenalan.
(BACA JUGA: Kenalin Nih Ucet, Namanya Enggak Nakutin, Tapi Bikin Orang Nongkrong Pinggir Jalan Bubar)
Ia bebas, T ini masuk bui.
“Setelah sama – sama bebas, kapan hari saya ketemu T, dan saya diajak untuk mencuri lagi,” katanya.
Ia mengaku langsung mengiyakan penawaran T ini.
Kata dia, saat ini, dirinya masih tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia hanya berjualan daun pisang di pasar.
Sedangkan, ia memiliki tanggung jawab untuk membesarkan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
“Saya sudah cerai dengan istri sebelum masuk penjara dua tahun yang lalu. Saya single parents. Tapi jujur, kemarin baru satu kali diajak T mencuri, dan kebetulan motor yang dicuri milik keponakan saya sendiri. Saya rencana mau dikasih Rp 800 ribu kemarin. Saya sungguh menyesal,” pungkas dia.