GridOto.com - Parah. Hari gini masih ada orang bermain-main sama bensin oplosan.
Pelakunya SPBU resmi pula, bukan level penjual bensin eceran.
Yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.601.54 milik PT JM di Jalan Tegalsari, Surabaya, Jatim.
Ditengarai mereka menjual BBM jenis Pertamax dan Dexlite oplosan.
Hal ini terungkap setelah penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim menangkap praktik 'pengencingan' dari truk Pertamina ke tandon SPBU.
Dari penangkapan pencurian BBM sebanyak 40 liter jenis Bio Solar (subsidi) diisikan ke tandon Dexlite, penyidik akhirnya mencurigai BBM yang dijual oleh SPBU tidak murni.
(BACA JUGA: Penjual Bensin Eceran Sudah Pakai Dispenser Digital, Peraturan Ketiga Bikin 'Melongo')
Karena Bio solar yang harganya Rp 5.150/liter dijual menjadi Dexlite yang harganya Rp 8.100/liter.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan yang menggelar rilis di SPBU Jalan Tegalsari, menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya masing-masing adalah sopir truk Pertamina, Edi Prayitno (39) dan Indra Hermawan (33), asistem supervisor.
"Mereka kami jerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Perpres RI nomor 191 tahun 2004, kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas AKBP Rofiq.
Dalam kejahatan ini, tersangka Edi yang merupakan sopir truk tangki Pertamina telah menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi jenis bio solar.
Sebanyak 40 liter Bio solar diturunkan dan diterima oleh Indra Hermawan di SPBU Jalan Tegalsari. Padahal tujuan awal pengangkutan bio solar sesuai Delivery Order (DO) ke SPBU 54.651.63 Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang.
"Caranya mengurangi isi muatan dan dijual ke SPBU Tegalsari. Di situ BBM langsung dimasukkan ke tandon," jelasnya.