GridOto.com - Kepolisian memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk mendapatkan SIM A Umum dengan biaya lebih murah.
Normalnya biaya pembuatan SIM A Umum baru Rp 170.000.
Rinciannya baya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp 120.000 ditambah biaya uji simulator sebesar Rp 50.000.
Kali ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian bekerjasama membuat program pembuatan surat izin mengemudi ( SIM) A Umum dengan biaya Rp 100.000.
(BACA JUGA: Pabrikan Ini Support Tim MotoGP Tech3 Setelah Kontrak dengan Yamaha)
Biaya Rp 100.000 bikin SIM A Umum diberlakukan untuk pengemudi taksi, baik online maupun konvesional.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 25 Februari di Jakarta, dengan kuota 600 orang.
Selanjutnya, dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Makassar.
"Semua kendaraan umum harus menggunakan SIM A umum dan uji KIR. Kami bantu percepat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (26/2/2018).
Kota lain, lanjut Budi dijadwalkan digelar dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan. Langkah ini diadakan agar semua pengemudi taksi punya SIM A umum, sebab itu salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.