GridOto.com - Rambu-rambu lalu-lintas merupakan sebuah alat yang dijadikan sebagai ketentuan yang berlaku di jalan raya.
Tentunya spesifikasi dari rambu-rambu pun telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Seperti keputusan Menteri Perhubungan Perhubungan No: KM 63 Tahun 2004, yang menjelaskan tentang standar rambu-rambu lalu-lintas.
Namun rambu-rambu yang berada di daerah Kalideres, Jakarta Barat, sepertinya lain daripada yang lain.
(BACA JUGA : Ngeri! Rambut Terlilit di Ban Gokart, Wanita Ini Meregang Nyawa)
Entah apa maksudnya, rambu larangan parkir di Jalan Daan Mogot Km 16 ini dipasang terlalu rendah.
Hanya berjarak sekitar 5 sentimeter dari permukaan tanah.
Biasanya Rambu dilarang parkir diletakkan agak tinggi supaya mudah dilihat.
Nah yang ini rendah banget, mungkin biar kelihatan oleh para pengendara.
(BACA JUGA : Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas)
Lihat di bawah untuk penampakan rambunya.