Ternyata Ada Aturan Baru Khusus Angkutan Umum di Tol Cikampek

Dida Argadea - Sabtu, 24 Februari 2018 | 14:04 WIB

Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II (Dida Argadea - )

GridOto.com - Selain pemberlakuan sistem ganjil-genap, rupanya Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan baru lagi di Tol Cikampek.

Nantinya aturan tersebut hanya dikhususkan untuk angkutan umum atau bus, serta angkutan barang golongan III, IV dan V.

Aturan yang dimaksud adalah soal jam operasional terkait lajur dari angkutan umum dan amgkutan barang yang berada di Tol Cikampek.

Lebih jelasnya, angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan lajur paling kiri mulai dari gerbang tol Bekasi Timur hingga Jakarta.

(BACA JUGA: Dishub Ketar-ketir dengan Aturan Truk yang Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek

Instagram/ @official.jasamarga
Pengumuman yang diterbitkan Jasamarga

Sedangkan untuk angkutan barang, di Tol Cikampek jam operasionalnya akan dibuka mulai pukul 06:00 - 09:00 WIB pada hari Senin hingga Jumat (kecuali libur nasional).

Meski begitu aturan terkait jam operasional angkutan barang tak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG.

Aturan tersebut juga dinyatakan tidak akan dulakukan secara permanen.

Pemberlakuannya hanya selama pengerjaan LRT (Light Rail Transit) dan jalan tol layang (elevated) sedang dilakukan, yakni diprediksi hingga 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ganjil-genap, Ada Aturan Baru buat Truk dan Bus di Tol Cikampek"