GridOoto.com - Ada-ada saja kelakuan ibu-ibu satu ini. Ia menggunakan wadah tak biasa untuk membeli BBM di sebuah SPBU di Kediri, Jawa Timur.
Si ibu datang bukan untuk mengisi tangki kendaraan tetapi mengisi tangki yang ia sandang di punggungnya.
Dikutip dari akun Facebook 'Facebook Asli Kediri', si ibu menggunakan tangki yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama tanaman.
Foto itu pertama kali diunggah oleh akun dengan nama AndieexWij pada Kamis (22/2/2018) kemarin, dan menjadi perbincangan di laman grup jejaring sosial "Facebook Asli Kediri".
Netizen berspekulasi bahwa tindakan si ibu ada kaitannya dengan aturanbaru pembelian BBM di SPBU yang mengharuskan penggunaan jeriken besi.
Aturan yang dibuat oleh PT Pertamina tersebut berlaku efektif pada 1 Maret 2018 mendatang.
AndieexWij yang dikonfirmasi mengenai foto itu membenarkan foto itu diambil di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Kandat.
"Itu yang moto (memotret) karyawan SPBU Kandat sendiri," ujar Andik, pemilik akun AndieexWij, Jumat (23/2/2018).
Foto itu mendapat beragam respons dari netizen. Ada yang memuji kreativitas emak-emak, bahkan ada juga yang menganggap aturan jeriken besi sebagai aturan nyeleneh. Anggapan yang terakhir itu disikapi dengan bijak oleh netizen lainnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Rifki dari Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina Marketing Operation Regional V yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara.
(BACA JUGA:Tipon: Kocak! Video Penipu Ketawan dan Dikerjai Balik oleh Wanita)
"Sebenarnya sejak awal tahun ini sudah mulai disosialisasikan," ujar Rifki, Jumat.
Alasan penggunaan jeriken bermaterial besi untuk menggantikan jeriken plastik, menurut Rifki, lebih pada peningkatan standar keamanan. Jeriken plastik berbahaya untuk dipakai sebagai wadah bahan bakar karena adanya reaksi kimia yang memunculkan segitiga api.
Jeriken besi, Rifki menambahkan, nantinya bisa didapatkan di SPBU, sedangkan untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jeriken tetap berlaku aturan seperti sebelumnya, yaitu adanya surat keterangan dari pemda setempat.