GridOto.com - Artis kondang Raffi Ahamd baru saja menjadikan Lamborghini Aventadornya untuk berjualan keripik singkong KingKong.
Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster bernomor polisi B 1 AMY ini diberi stiker berkelir oranye lengkap dengan logo keripik singkong tersebut.
Kira-kira berapa ya pajak mobil yang dibuat untuk berjualan keripik singkong tersebut.
Untuk itu mari kita hitung pelan-pelan kisaran biaya pajak mobil mewah Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster.
Harga mobil super dari Italia ini berada di kisaran Rp 12 miliar off the road.
Paling besar ada dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 12 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 1,2 miliar.
(BACA JUGA:Gile! Lamborghini Dipakai Jualan Keripik Singkong oleh Raffi Ahmad. Lihat Videonya)
Biaya yang cukup besar lainnya adalah PKB. Besaran PKB sendiri berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Anggap saja baru, nilainya Rp 12 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya masih terbilang kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster milik Raffi Ahmad adalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 1.380.140.000