GridOto.com – Seorang pria bernama Adrian, menuturkan kisahnya kepada GridOto.com, atas kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (12/2/2018) dalam perjalanan menuju Semarang, Jawa Tengah.
Dirinya mengalami kerusakan ban depan dan belakang di sisi kiri akibat Toyota Altis lansiran 2015 miliknya menabrak lubang yang cukup besar.
Menurut Adrian, tidak ada penanda sama sekali akan adanya lubang tersebut.
Adrian mengaku dirugikan oleh pengelola jalan tol, dimana seharusnya jalan tol merupakan area yang seharusnya aman, karena pengemudi diwajibkan melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
Akibat menghajar lubang tersebut, mobilnya bergetar keras berakibat ban depan sobek dan rusak sementara belakang timbul benjolan.
Atas kerusakan ban dan juga pelek miliknya, Adrian menaksir kerugian mencapai Rp4 juta.
Sebelumnya, Adrian mengaku telah menghubungi pihak Jasa Marga, namun karena responnya dianggap terlalu lamban, Andrian memutuskan untuk mengganti ban serep sendiri.
Adrian juga menyebut bahwa pihak Jasa Marga hanya diam saja menanggapi keluhannya,meskipun dirinya telah mengatakan bahwa insiden terjadi karena lubang pada ruas jalan.
Seperti yang diatur secara tegas dalam Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ( UULLAJ ), Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.
Undang-undang tersebut mengatur tentang tanggung jawab pengelola jalan yang rusak dan tidak segera diperbaikai atau diberi tanda pengamanan.