GridOto.com- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menyebut aturan ganjil-genap di tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018 sudah bukan bentuk uji coba lagi.
Hal itu dilakukan agar menekan intensitas kemacetan.
"Sudah akan diberlakukan," kata Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (23/2/2018).
Untuk itu akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang masih mencoba melanggar aturan ganjil genap.
(BACA JUGA: Prit! Melanggar Aturan Ganjil Genap, Siap-siap Ditindak Polisi)
"Jadi yang masih melanggar akan ditilang oleh pihak Kepolisian," tegasnya.
Namun ia mengaku, ganjil genap hanya akan berlaku di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur saja.
"Karena jumlah kendaraan yang memasuki tol dari Bekasi cukup tinggi," bebernya.
Oleh karena itu, bagi kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai semisal pelat ganjil di tanggal genap tetap bisa masuk tol namun melalui pintu tol lain.
Aturan ini baru akan diberlakukan di dua pintu tol yakni pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018.
Pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Barat, dan Pondok Gede Timur juga akan menyusul.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap diberlakukan pada jam sibuk yaitu pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.